Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada warganya dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini memungkinkan warga tertentu untuk bebas dari kewajiban membayar PBB, asalkan mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Pemprov DKI menargetkan program ini untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok yang tergolong rentan atau berpenghasilan rendah. Dalam keterangannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan bahwa warga yang berhak atas pembebasan PBB antara lain adalah pensiunan, veteran, guru, purnawirawan, dan warga lanjut usia yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah batas tertentu.
Warga yang ingin mendapatkan pembebasan PBB wajib mengajukan permohonan resmi ke kantor pajak daerah setempat. Mereka harus melampirkan fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, serta dokumen pendukung lain sesuai kategori. Setelah diverifikasi, Bapenda akan memproses pembebasan secara administratif dan menerbitkan surat ketetapan bebas PBB.
Pemprov juga memanfaatkan sistem digital untuk mempermudah proses. Warga bisa mengecek status PBB mereka dan mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov untuk menghadirkan keadilan fiskal dan mendorong kepatuhan pajak secara sukarela. Dengan daftar medusa88 memberikan insentif kepada warga yang membutuhkan, pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan pajak secara menyeluruh sambil tetap melindungi kelompok masyarakat yang paling terdampak kondisi ekonomi.
Jika Anda tinggal di Jakarta dan merasa memenuhi kriteria, segera cek informasi lengkapnya dan manfaatkan peluang ini untuk bebas dari beban PBB!